home about linkies tutobies


Looking for what?!



Welcome to My Blog


Assalamualaikum.
I'm Lintang.
I come from Indonesia.
Thankyou for visiting my blog
Hope you enjoy my posts : )

Here's my social media links, thankyou.



Leave your footprint here




A R C H I E V E




© 2014 - Skins by Yuki. Bascode by Dhy. and Edited by Alya. And i edited this for last.

Cute icons are from Pixeliette
Selasa, 02 Juni 2015 | 0 Comments

 

A. Pengertian HAM
          Hak Asasi Manusia (dalam bahasa inggris : human rights) adalah hak yang dimiliki manusia sejak awal proses penciptaannya, melekat dalam diri sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, bersifat mendasar (asasi). Hak Asasi harus dipertahankan dan tidak merugikan orang lain, serta tidak menimbulkan gangguan. HAM berlaku secara universal


B. Awal Mula HAM
          - Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dianggap sebagai pelopor

          - Magna Charta (1215) di Inggris. Lahir karena dipelopori kaum bangsawan yang memaksa
             Raja mengeluarkannya.

          - Petition of Rights (1628) di Inggris

          - Habeas Corpus Act (1679) di Inggris

          - Bill of Rights (1689) di Inggris

          - Declarations of Independence (1776) di Amerika

          - Declarations des droit de l'hommes du citoyen (1789) di Prancis

          - Four Freedom of Franklin D. Roosevelt (1941) di Amerika Serikat
            terdiri atas : 1. kebebasan berbicara
                                2kebebasan beragama 
                                3. kebebasan dari ketakutan
                                4. kebebasan dari kekurangan

          - Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB) 10 Desember 1948
            terbagi menjadi hak-hak yuridis dan politik, hak hak martabat dan integritas manusia, dan                   hak-hak sosial, ekonomi, budaya.


C. Macam Hak Asasi Manusia
a. Thomas Hobbes
    menurutnya satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.

b. John Locke
    menurutnya hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan, dan hak milik.

c. Secara umum diklasifikasikan menjadi :
    - hak asasi pribadi
    - hak asasi politik
    - hak asasi ekonomi
    - hak sosial dan kebudayaan
    - hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    - hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan
      perlindungan


D. Dasar Hukum Jaminan HAM
    1. HAM sesuai nilai-nilai pancasila
        Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban

    2. UUD 1945
        Alinea pertama   :  jaminan universal kemerdekaan adalah hak segalabangsa
        Alinea kedua      :  hak politik dan hak ekonomi (kesejahteraan)
        Alinea ketiga      :  bahwa hak yang Indonesia dapatkan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa
        Alinea keempat  :  tujuan negara yang berisi hak perlindungan keamanan, hukum, ekonomi, hak
                                      sosial budaya, serta kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia

    3. Tap  MPR No. XVII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998
        terdiri dari :

  • hak hidup
  • hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • hak keadilan
  • hak kemerdekaan
  • hak kebebasan informasi
  • hak keamanan
  • hak kesejahteraan
  • kewajiban
  • perlindungan dan kemajuan


    4. UU No. 39 Tahun 1999

  • Pasal 9         : Hak hidup
  • Pasal 10       : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Pasal 11-16  : Hak mengembangkan diri
  • Pasal 17-19  : Hak memperoleh keadilan
  • Pasal 20-17  : Hak atas kebebasan pribadi
  • Pasal 28-35  : Hak atas rasa aman
  • Pasal 36-42  : Hak kesejahteraan
  • Pasal 43-44  : Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Pasal 45-51  : Hak wanita
  • Pasal 52-60  : Hak anak


E. Pelanggaran HAM (disadur dari wikipedia)
     1. Pelanggaran GENOSIDA, yaitu pembataian dengan tujuan pemusnahan besar-besaran terhadap satu suku bangsa. Contoh-contohnya :

  • Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
  • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
  • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
  • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
  • Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
  • Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
  • Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
  • Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  • Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
  • Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
  • Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
  • Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
  • Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
  • Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004


    2. Pelanggaran KEMANUSIAAN, yaitu  penyiksaan terhadap tubuh dari orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain, Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang.

      Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan ::

      (a) Pembunuhan;
      (b) Pemusnahan
      (c) Perbudakan;
      (d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
      (e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
      (f)  Menganiaya;
      (g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara
            paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
      (h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis,
            kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun
            dengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang
            dilarang oleh hukum internasional
      (i)  Penghilangan seseorang secara paksa;
      (j)  Kejahatan apartheid (kulit hitam-kulit putih)
      (k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga
            mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan
           fisiknya.



 

Label: , , , , ,